Positif Narkoba,Tiga Pengawas Pemilu di Lebak Dipecat 

Bawaslu Lebak sedang diwawancara oleh wartawan, Kamis 30 November 2023. (Istimewa).

SRSENTRA.COM – Tiga orang pengawas tingkat kecamatan di Panggarangan berinisial W, R, R resmi dipecat dari keanggotaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak. Sebab, ketiganya dinyatakan positif narkoba dan sudah ditangkap oleh kepolisian pada Oktober 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Lebak Deden Kurniawan mengatakan, pemecatan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah ketiga pelaku diperiksa oleh Satresnarkoba Polres Lebak.

“Awalnya ketiga anggota pengawas pemilu ditangkap oleh Polres Lebak pada Oktober 2023 lalu, kemudian setelah menjalani pemeriksaan pada 28 November 2023. Hasilnya, ketiga anggota pengawas positif narkoba,” kata dia  kepada SRsentra.com saat ditemui di kantornya, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga : November 2023, 6 Rumah di Lebak Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugian Mencapai Rp 300 Juta 

Ia mengungkapkan, ketiga orang yang dipecat berstatus satu orang yakni W Pengawas Kecamatan(Panwascam) di Panggarangan, R selaku pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) di Panggarangan, dan R berstatus staf harian lepas.

“Mereka positif narkoba berjenis sabu, pemecatan tersebut setelah mereka (pelaku) di assamen di Badan Narkotika Nasional (BNN). Jadi pemecatan kami sudah berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Deden menuturkan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020.

Peraturan itu tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum melakukan tindakan pembinaan bagi jajaran pengawas dibawah tingkatannya.