SRSENTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak meminta agar 18 partai politik (parpol) untuk menjauhi praktek kampanye hitam di media sosial.
Hal tersebut disampaikan saat memonitoring Gudang Logistik berssma dengan Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan, dan Kapolres Lebak, AKBP Suyono Suyono di Jalan Siliwangi, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa 28 November 2023.
Baca Juga : Hobi Bawa Kabar Baik ke Lebak, Anggota DPR RI Hasbi Berhasil Salurkan Bansos Rp 380 M
Diketahui, tanggal 28 November 2023 ditetapkan sebagai masa kampanye para peserta pemilu 2024.
Ketua KPU Lebak, Nimatullah mengatakan, praktek kampanye hitam (black kampanye) adalah cara yang diharamkan di dunia politik.
“Kami minta 18 parpol jauhi hal itu, dan harus paham bahwa kampanye hitam haram dilakukan untuk mencapai suatu tujuan,” kata dia kepada SRsentra.com.
Ia mengungkapkan, peserta pemilihan atau parpol di Lebak dilarang berkampanye hitam agar guna menjaga kualitas demokrasi dan menciptakan pemilu sehat.
Baca Juga : Malu-maluin, Menduduki Peringkat 6 Tertinggi di Provinsi Banten, Pengangguran di Lebak Terus Meroket
Nimatullah membeberkan, pemilu 2024 bakal dimulai pada 14 Februari 2024, saat ini KPU Lebak terus berbenah diri agar pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjalan lancar.
“Masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Tetapi terkait dengan jadwalnya, kami masih menunggu jadwal dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten,” terang Nimatullah.
Ia menjelaskan, peserta pemilu boleh melakukan kampanye di media sosial saat masa kampanye.






