Peras Perusahaan Tambak Udang, Suami Kades Pagelaran Terancam Dicopot Permanen dari Status ASN  

Kejari Borgol Kades Pegelaran dan Suaminya. (Istimewa).

SRSENTRA.COM- Suami Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping berinisial YH terancam dicopot permanen dari status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, ia adalah Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Malingping.

Lantaran YH menjadi tersangka pada 13 November 2023 malam, kasus dugaan pemerasan perusahaan tambak udang Rp 345 juta ancaman pencopotan status ASN sedang diproses

Baca Juga : Positif Narkoba,Tiga Pengawas Pemilu di Lebak Dipecat 

Kepala BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan mengatakan, karena baru dugaan sekarang hanya diberikan sanksi pemberhentian sementara dari ASN.

Lebih lanjut, sanksi tersebut merujuk terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Semua ASN yang ditetapkan jadi tersangka bisa diberhentikan sementara. Mau itu pidana biasa maupun pidana kasus korupsi. Kalau untuk pemberhentian permanen, dilakukan setelah ada keputusan pengadilan,” kata dia kepada SRsentra.com, Kamis 30  November 2023.

Ia menjelaskan, suami Kades Pagelaran terancam diberikan sanksi lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan perusaan tambak udang Rp 345 juta.

“Masih proses pemberhentian sementara sebagai ASN, sanksi diberikan lantaran yang bersangkutan melanggar disiplin ASN,” terangnya.

Baca Juga : PDAM Lebak Tak Bertanggungjawab,Warga 3 Desa Tanam Pohon Pisang Dibekas Galian,Kondisinya Bikin Geram