CILEGON — Kepolisian membatasi peliputan media saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap MA (9), anak dari Maman Suherman yang merupakan dewan pakar PKS Kota Cilegon, Kamis (15/1/2026).
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek BBS 3 Blok C5 Nomor 8, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, dengan menghadirkan tersangka berinisial HA (31).
Pantauan di lokasi, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat dengan memasang garis polisi sejak pertigaan menuju gang perumahan korban.






