SRSENTRA.COM – Kepala Desa (Kades) Pagelaran, di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial H terancam dicopot dari jabatannya. Kebijakan yang bisa diambil pemerintah daerah tersebut setelah Kejaksaan Negeri Lebak, menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha udang sebesar Rp 345 juta pada 13 November 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar mengungkapkan. Pemberhentian sementara maupun pemberhentian secara permanen bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Cuman ada prosedur yang harus ditempuh mulai dari Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) ke Camat. Seperti halnya yang terjadi di Desa Pagelarang yang kini pejabat Kadesnya kosong pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang,” kata dia kepada Bantenraya.com, Rabu 29 November 2023.
“Kebijakan (pemberhentian sementara-red) oleh bupati itu tertuang dalam pasal 42 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa, sebagaimana Kades tersebut telah ditetapkan jadi tersangka,” sambungnya.
Baca Juga : Malu-maluin, Menduduki Peringkat 6 Tertinggi di Provinsi Banten, Pengangguran di Lebak Terus Meroket
Ia menuturkan, pasca ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap tambak udang, roda pemerintahan di Desa Pagelaran kata Diki di isi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) hal itu agar pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan sebagaiamana mestinya.
“Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan berkewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Itu juga diatur dalam pasal 45 dalam UU Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa,” pungkasnya.






