Gelapkan Uang Perusahaan Rp6,1 Miliar, Pengusaha Seret Mantan Karyawan ke PN Serang Minta Pengembalian

SERANG – Pengusaha asal Jakarta Utara, Puguh Mulianto, MBA, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, terhadap mantan staf keuangannya dan sejumlah pihak terkait, atas penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp6,1 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 27 Agustus 2025 dengan Nomor Perkara 155/Pdt.G/2025/PN Srg, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Hendra Gunawan & Rekan.

Dalam gugatan disebutkan, Tergugat I berinisial B, yang sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di PT Unitama Pusaka Service (UPS) dan PT Kartika Yudha Dirgantara (KYD) Cabang Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, melakukan penggelapan dana perusahaan dalam kurun waktu tertentu.

Kuasa hukum penggugat, Hendra Gunawan, menyatakan bahwa tergugat telah beberapa kali membuat surat pengakuan dan pernyataan tertulis terkait perbuatannya.

“Dalam surat pernyataan itu, tergugat mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan dana serta menyerahkan aset pribadi sebagai jaminan. Namun hingga kini, seluruh janji tersebut tidak pernah direalisasikan,” ujar Hendra Gunawan, Rabu (31/12/2025).

Aset yang dijanjikan antara lain kendaraan bermotor, kios, rumah kontrakan, serta enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama B tergugat.

Namun, menurut penggugat, tidak satu pun aset tersebut diserahkan, sehingga upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai gagal.

Perkara itu sebelumnya telah diputus secara pidana. Berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara Nomor 600/Pid.B/2024/PN Jkt Utr tertanggal 19 September 2024, Tergugat I bersama seorang lainnya berinisial JCK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama.

Putusan pidana tersebut kemudian dijadikan dasar hukum bagi penggugat untuk menempuh jalur perdata guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.

Berdasarkan hasil audit internal dan eksternal, dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tercatat sebesar Rp6.131.109.864.