SERANG – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Serang berinisial AU diduga memungut biaya sewa awning di kawasan sempadan perlintasan rel kereta api, dekat Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Dugaan pungutan liar (pungli) ini terungkap dalam rapat antara ratusan pedagang dan Plt Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, di Gedung GGR, Komplek Stadion Maulana Yusuf, pada Kamis (26/9/2024).
Salah seorang pedagang es di lokasi tersebut, Suharyadi, mengungkapkan bahwa para pedagang diminta membayar sewa awning sebesar Rp 3 juta per tahun kepada oknum PNS tersebut.
“Dulu belum ada yang mengatur, tapi sekarang sudah berjalan pungutannya. Kami diminta Rp 3 juta untuk sewa awning oleh oknum pengelola yang turun langsung ke lapangan. Banyak pedagang yang keberatan, terutama karena jualan juga sepi,” kata Suharyadi, dilansir dari bantenraya.com pada Sabtu (28/9/2024).
Selain pungutan sewa, para pedagang juga dikenai biaya harian untuk listrik sebesar Rp 20 ribu dan retribusi kebersihan Rp 2 ribu per hari.
Suharyadi menjelaskan bahwa pungutan sewa lapak awning tersebut dilakukan setiap tahun, dan beberapa pedagang diberi kelonggaran untuk mencicil biaya sewa.






