Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang, Ditangkap Polisi

Ilustrasi Kades Nagara, Kabupaten Serang. (Istimewa).

SRSENTRA.COM – Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AB (65) ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang, atas dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Desa Nagara.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan membenarkan adanya penangkapan Kepala Desa Nagara, atas dugaan pemalsuan dokumen tanah, oleh Unit 1 Pidum (Harda) Polres Serang.

“Ya, kemarin hari Kamis (30/11/2023) kita jemput di Hotel Ledian, dan sudah dilakukan penahanan,” katanya saat dihubungi SRsentra.com, Sabtu 2  Desember 2023.

Baca Juga : Positif Narkoba,Tiga Pengawas Pemilu di Lebak Dipecat 

Wiwin menjelaskan penangkapan dan penahanan Kades Nagara tersebut, bermula dari laporan warga pada 31 Agustus 2023.

“Pelapor orang Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah,” jelasnya.

Wiwin menambahkan dalam keterangan yang diperoleh, awalnya korban tengah mengecek lokasi tanah miliknya di wilayah Desa Nagar. Namun saat pengecekan korban didatangi sejumlah orang tak dikenal.