SRSENTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak mengingatkan kepada seluruh pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tersebar di 28 Kecamatan untuk menjaga kenetralan dan tidak menerima uang dari calon legislatif (Caleg).
Apabila, terbukti melanggar kode etik seperti menerima uang dan ikut terlibat dalam politik praktis maka akan di Penggantian Antar Waktu (PAW).
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, sangat melarang seluruh pengawas pemilu di Kecamatan maupun Desa menerima uang dari caleg.
“Tentu tidak boleh, kalau terbukti melanggar kami akan melakukan PAW kepada anggota pengawas yang bersangkutan,” kata dia kepada SRsentra.com, Senin 27 November 2023.
Baca Juga : APINDO dan SPN Berselisih Pendapat, Pemkab Lebak Usulkan Dua Angka UMK 2024 ke Pj Gubernur Banten
Ia menjelaskan, pelarangan tersebut adalah salah satu upaya agar para pengawas mampu menerapkan sikap kenetralan.
“Jika pengawas yang melakukan pelanggaran kode etik, pertama akan diberikan sanksi teguran dan peringatan, kalau melanggar lagi akan di PAW-kan,” terang Dedi.






