SRSENTRA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengusulkan dua usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hal tersebut dilakukan lantaran perbedaan pendapat antara Sarikat Pekerja Nasional (SPN) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lebak.
Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Alkadri menjelaskan, saat mengadakan rapat bersama dengan organisasi pengusaha dan pekerja tidak mengahasilkan suatu kesepakatan terkait UMK.
“SPN Lebak bersikukuh menuntut agar UMK dinaikan sebesar 28 persen, sedangkan APINDO 0.30 persen,” ujarnya.
“Jadi karena dua-duanya memiliki pendapat yang berbeda kami usulkan ke Pemprov Banten. Nanti yang memutuskan adalah Pemprov,” sambung dia kepada SRsentra.com, Senin 27 November 2023.
Baca Juga : Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Dispora Lebak Tempa Ratusan Pemuda Melalui Pelatihan Agar Handal Berwirausaha
Ia mengungkapkan, berdasarkan hal tersebut diatas maka unsur Pemeritah mengusulkan UMK Lebak tahun 2024 sebesar Rp. 2.956,032,05 dari APINDO dan Rp.3.769.171,78 dari SPN.
“Dua usulan itu sudah kami usulkan kepada Pemprov Banten, kalau 0.30 persen kasian sama para pekerja di Lebak, kami sih berharap bisa naiknya 5 persen, jangan terlalu kecil,” ucapnya.






