APINDO dan SPN Berselisih Pendapat, Pemkab Lebak Usulkan Dua Angka UMK 2024 ke Pj Gubernur Banten 

Pemkab Lebak sedang berdiskusi dengan SPN Lebak di gedung negara. Belum lama ini. (SA/SRsentra.com)

Lebih lanjut, Alkadri menuturkan, keputusan diusulkan dua pendapat tersebut lantaran Pemkab ingin memberikan keadilan kepada dua belah pihak.

“APINDO kan keberatan, dan SPN juga pengennya usulan mereka, akhirnya kami usulkan dua-duanya, kami juga tidak mau memberatkan ke pengusaha, begitupun mengecewakan ke SPN,” pungkasnya.

Baca Juga : APBD Lebak 2024 Meningkat Tembus Rp 3,045 Triliun, Kira-Kira Buat Apa Aja Ya

Sementara itu, Kepala Disnaker Lebak, Maman membenarkan bahwa kedua usulan UMK sudah diusulkan kepada Pemprov Banten.

“Sudah diusulkan, usulannya ada dua soalnya pengusaha dengan pekerja beda pendapat,” terangnya.

Ia menjelaskan, penentuan upah disesuaikan dengan aturan baku dari pemerintah dimana indikator dalam penentuan sudah terformulasikan sesuai data primer dan data konkret yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah yaitu data yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mohon Pj Gubernur Banten mempertimbangkan aspirasi-aspirasi disini,  terkhusus dari unsur APINDO dan SPN, sehingga UMK Lebak tahun 2024 dapat diterima oleh semua pihak,” tandasnya.***