Berita  

Prihatin Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Merak, Advokat Muda Hizkia Raymond Desak Polres Cilegon Usut Tuntas

CILEGON — Akademisi sekaligus pengacara dari organisasi Peradi Banten, Hizkia Raymond Sinaga, mendesak Polres Cilegon untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak perempuan (11) tahun di Pulomerak, Kota Cilegon.

Hizkia menegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur harus ditangani secara transparan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Saya sebagai masyarakat Merak yang berprofesi di bidang hukum tentunya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di wilayah Merak. Aparat kepolisian harus bisa bertindak segera mengungkap pelaku,” ujar Hizkia Raymond Sinaga, Kamis (21/5/2026).

Hizkia menjelaskan bahwa instrumen hukum di Indonesia sudah sangat kuat untuk melindungi korban, mulai dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, kepolisian juga sudah memiliki unit khusus serta teknologi yang mumpuni untuk menangani perkara ini.

Melihat kesiapan tersebut, pria yang juga anak dari CEO Lugas TV ini mengapresiasi langkah cepat Polres Cilegon yang saat ini telah mengumpulkan bukti-bukti permulaan. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga selesai.