CILEGON – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang Banten, yang dilaporkan oleh Puguh Mulianto kini telah memasuki tahap penyelidikan di Polres Cilegon.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Puguh dalam keterangan resminya, yang diterima Senin (30/3/2026).
Kuasa hukum menyebut, laporan terkait dugaan penyerobotan lahan itu sebelumnya telah disampaikan pada 8 Januari 2024 dengan nomor R/13/Lap-Info/I/2024/Reskrim.
“Klien kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan sehingga kepastian hukum atas kepemilikan lahan dapat segera terwujud,” ujar kuasa hukum Puguh.
Dalam berita sebelumnya, kasus itu bermula dari Puguh yang menyatakan luas tanah miliknya di Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, berkurang hingga ratusan meter persegi.
Ia pun menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas hak kepemilikan lahan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Puguh membeli lahan seluas 3.000 meter persegi dari pemilik sebelumnya berinisial M pada Mei 2014.
Transaksi itu tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 06/2014 tertanggal 9 Mei 2014 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Puloampel.
Kepemilikan tersebut kemudian diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 795/Salira yang terbit pada 12 Januari 2015, dengan luas 3.000 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00200/Salira/2014 tanggal 18 Agustus 2014.
Permasalahan muncul pada 2023 saat ditemukan sejumlah bangunan berdiri di atas sebagian lahan tersebut.






