Berita  

Dugaan Mafia Tahan di Kabupaten Serang: Lahan Bersertifikat di Salira Dijual Berulang, Pemilik Desak Polisi Usut Tuntas

Islutasi gambar sertifikat tanah (Gambar istimewa).

CILEGON – Sengketa lahan kembali mencuat di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Seorang warga bernama Puguh Mulianto mengaku luas tanah miliknya berkurang sekitar ratusan meter persegi dan kini tengah menempuh upaya hukum untuk memperoleh kepastian atas kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, Senin (16/4/2026) dokumen yang dimiliki, Puguh membeli lahan seluas 3.000 meter persegi dari pemilik sebelumnya berinisial M pada Mei 2014.

Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 06/2014 tertanggal 9 Mei 2014 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Pulo Ampel.

Kepemilikan tanah itu kemudian diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 795/Salira yang terbit pada 12 Januari 2015 dengan luas tercatat 3.000 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00200/Salira/2014 tanggal 18 Agustus 2014.

Permasalahan mulai muncul pada 2023 ketika ditemukan sejumlah bangunan berdiri di atas sebagian lahan tersebut. Setelah ditelusuri, beberapa penghuni mengaku membeli tanah dari pihak M melalui sejumlah AJB yang dibuat pada 2015 hingga 2016.

Beberapa dokumen yang ditemukan antara lain AJB Nomor 101/2015 tanggal 18 Mei 2015 antara M kepada pihak lain dengan AJB Nomor 86/2016 dan Nomor 87/2016 tertanggal 11 Oktober 2016.

Untuk memastikan kondisi lahanya, Puguh mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang pada 14 April 2023.