Pj Bupati Lebak Larang Keras ASN Terlibat Politik Praktis

Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. (Dokumentasi Pemkab Lebak).

SENTRA.COM- Pejabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan melarang keras pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat politik praktis serta meminta para AsN untuk bersikap netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ia mengatakan, sangat melarang keras para ASN di Kabupaten Lebak terlibat politik praktis. Lantaran, kenetralan ASN adalah suatu hal yang mampu mewujudkan kelancaran pemilu.

“Saya diberikan amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Pilpres maupun Pilkada wajib bersikap netral,” kata dia kepada Sentra.com, Sabtu 18 November 2023.

Ia mengungkapkan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak harus netral juga tidak boleh terjun dalam politik praktis guna mendukung demokrasi yang jujur dan adil.

“Tentunya semua ASN baik di pemerintahan, dan lain sebagainya, harus mewujudkan pemilu dengan lancar, tertib, aman dan damai,” ucapnya.

Iwan menuturkan, apabila didapati ASN di Lebak tidak bersikap netral di pemilu 2024 akan mendapatkan sanksi berat sesuai Undag-undang (UU) ASN.