Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Koordinator PHPB Laporkan Cawapres Nomer Urut 1 ke Bawaslu RI 

Koordinator PHPB Laporkan Cak Imin ke Bawaslu RI, Selasa 5 Desember 2023. (SA/SRsentra.com).

SRSENTRA.COM – Koordinator Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) Nandang Wira Kusumah malaporkan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Muhaimin Iskandar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Selasa 2 Desember 2023 terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam acara  Kongres Pemuda Perubahan di Convention Center Smesco, Jakarta, pada 29 November 2023.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan  pemberitaan-pemberitaan di media massa nasional pada tanggal 29 November 2023.

Terdapat satu pemberitaan yang banyak mendapat sorotan atau perhatian masyarakat, dalam acara kongres pemuda Cak Imin telah melontarkan pernyataan yang merupakan hal terlarang dalam kampanye Pemilu, yakni, “Saatnya Kita Berubah, Yang Zalim Diganti Yang Adil.

Baca Juga : Tak Ingin Bernasib Sama dengan Pusat, KPU Lebak Perkuat Keamanan Sistem Cegah Serangan Hacker 

Ketua PHPB, Nandang Wira Kusumah mengatakan, atas pernyataan Cak Imin tersebut maka patut diduga merupakan bentuk Black Campaign dikarenakan telah membuat suatu isu dengan tanpa didukung oleh fakta.

“Bahkan tidak ada bukti yang jelas serta sangat tendensius karena berisikan ajakan, himbauan, hasutan dan bahkan fitnah yang dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia dalam keterangan yang diterima SRsentra.com, Sabtu 9 Desember 2023.

Ia menuturkan, Cak Imin diduga telah melakukan pelanggaran Kampanye Pemilu sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.