SRSENTRA.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi momen penting bagi seluruh warga Indonesia untuk menggunakan suara mereka dengan memberikan satu coblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, dalam suasana pesta demokrasi tersebut, terdapat risiko kecurangan, salah satunya adalah mencoblos lebih dari sekali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Baca Juga : Pindah TPS Memilih Pada Pemilu 2024, Dapat Surat Suara Apa Saja ?





