Alasan Mahfud MD Belum Mundur dari Menko Polhukam Meski Sudah Jadi Cawapres 2024 

Cawapres, Mahfud MD menuju pulang usai berkonsolidasi dengan PPP Lebak, Jumat 1 Desember 2023. (SA/SRsentra.com).

SRSENTRA.COM – Mahfud MD sudah resmi menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) berpasangan dengan Calon Presiden (Capres), Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hingga kini, Mahfud masih menjabat sebagai Menko Polhukam.

Baca Juga : JB Beralih Dukung Prabowo, Suara PDIP Lebak Tak Terpengaruh  

Mahfud MD menjelaskan, tidak menyatakan akan mundur atau terus menjabat sebagai Menko Polhukam lantaran sudah mengantongi surat izin dari Presiden  Indonesia, Jokowi Dodo.

“Untuk mundur atau tidak saya belum kepikiran ya, soalnya pak Jokowi Saudah memberikan izin cuti kepada saya selama massa Pilpres 2024,” kata dia usai melakukan konsolidasi kepada seluruh kader DPC PPP Lebak, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga : UMK Paling Rendah di Banten, Ketua SPN Sebut Pj Bupati Lebak Tidak Berprikemanusiaan

Ia menjelaskan, KPU tidak mengharuskan seorang Menteri mundur dari jabatannya asalkan mengantongi surat izin dari Presiden.

“Saya sudah pernah buat minta izin cuti  kepada pak Jokowi saat masa kampanye. Yang terpenting saya tetap bekerja kalau bukan pada massa kampanye,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini, Mahfud susah diberikan untuk cuti seminggu sekali. Dengan syarat harus membawa situasi  pemilu yang damai.