Tak Berdasar Hukum, Fraksi PAN Desak Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang Segera Dibubarkan

SERANG – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, secara tegas mendesak agar posisi juru bicara (jubir) di lingkungan DPRD Kabupaten Serang segera dibubarkan.

Ia menilai keberadaan jubir tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar unsur pimpinan dan fraksi di internal dewan.

“Saya mendesak agar posisi juru bicara di DPRD dibubarkan. Jabatan itu tidak memiliki dasar hukum, tidak ada dalam nomenklatur resmi, dan tidak diatur baik dalam Peraturan Daerah maupun Undang-undang,” ujarnya, Jumat (24/10/2025) kemarin.

Desi menjelaskan, dalam struktur kelembagaan DPRD, mekanisme penyampaian sikap politik maupun hasil pembahasan sudah diatur melalui pimpinan dewan dan para ketua fraksi.

Maka karena itu, keberadaan jubir dinilai tidak hanya tidak perlu, tetapi juga berpotensi mengaburkan fungsi representatif anggota DPRD.

“Rapat pimpinan itu forum resmi antara pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi. Setiap fraksi sudah memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan pandangan politiknya tanpa perantara. Menambah jabatan jubir justru memperumit struktur dan mengurangi efektivitas komunikasi,” terangnya.

Lebih lanjut, politisi perempuan PAN yang dikenal vokal dan kritis terhadap kebijakan yang tidak sesuai aturan itu menegaskan bahwa tidak ada dasar yuridis yang mengatur keberadaan jubir dalam sistem pemerintahan daerah.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Serang tentang Tata Tertib DPRD, yang sama sekali tidak menyebut jabatan juru bicara.