“Jika kita ingin menjaga marwah lembaga, maka semua harus berjalan sesuai aturan. Dalam regulasi yang berlaku, tidak ada posisi jubir di DPRD. Jadi sudah seharusnya dibubarkan,” tegasnya.
Desi juga menegaskan, sejauh ini mekanisme komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang sudah berjalan baik, terbuka, dan konstruktif tanpa memerlukan peran jubir.
“Selama ini hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah berjalan harmonis dan saling menghormati. Komunikasi kelembagaan berlangsung efektif, tidak ada kendala berarti. Jadi, tidak ada alasan untuk menambah struktur baru,” ujarnya.
Menurut Desi, yang dibutuhkan saat ini bukan pembentukan jabatan baru, melainkan penguatan peran fraksi dan optimalisasi fungsi lembaga agar DPRD lebih responsif terhadap kepentingan rakyat.
“Kita tidak butuh jubir. Yang kita perlukan adalah semangat kolektif dan tanggung jawab bersama agar DPRD lebih solid, aspiratif, dan cepat merespons kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Desi menekankan bahwa Fraksi PAN akan terus berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan efektivitas kerja kelembagaan DPRD Kabupaten Serang, dengan berpijak pada aturan hukum yang berlaku dan semangat pelayanan publik.
“Kami akan terus menjaga marwah DPRD sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan aturan, bukan atas dasar kepentingan tertentu. Fraksi PAN akan berdiri di garis depan untuk memastikan setiap kebijakan lembaga memiliki landasan hukum yang jelas dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tukasnya.***






