SRSENTRA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye dan titik lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye pada Pemilu 2024. Diketahui, masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketua KPU Lebak, Nimatullah mengatakan, telah menetapkan 28 titik dilarang kampanye dan pasang alat peraga kampanye (APK). Titik-titik lokasi kampanye merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah kemudian oleh KPU disampaikan saat rakor untuk disetujui.
“Kemarin kami sudah rakor dengan pemerintah daerah, instansi terkait, partai politik dan Bawaslu dan menyetujui titik-titik lokasi pelaksanaan kampanye dan lokasi yang dilarang pasang APK,” kata dia kepada SRsentra.com, Kamis 23 November 2023.
Baca Juga : Polres Lebak Berhasil Bekuk Pembegal Siswa di Curugbitung
Nimatullah menjelaskan, titik-titik lokasi kampanye berada di 28 Kecamatan. Di mana, satu Kecamatan hanya terdapat satu titik lokasi Kampanye.
“Untuk kampanye rapat umum lokasinya di lapangan yang berada di masing-masing kecamatan. Kemudian ada 7 titik lokasi yang dilarang dipasang APK,” ujarnya.






