Melanggar Aturan? Ancaman Diskualifikasi!
SRSENTRA.COM – Seiring dengan mendekati Pemilihan Umum tahun 2024, perhatian terhadap pelanggaran yang dapat mengakibatkan diskualifikasi bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota semakin meningkat.
Pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi landasan hukum yang mengatur sanksi diskualifikasi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran.
Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik tingkat nasional maupun daerah, memiliki wewenang untuk mengambil tindakan pembatalan nama calon atau pembatalan penetapan calon terpilih jika terbukti adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 280 dan pasal 284. Sanksi ini diterapkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaksana kampanye pemilu yang melibatkan calon anggota legislatif.
Baca juga : Bawaslu Pinta KPU Banten Ganti 50 Surat Suara Rusak
Pelanggaran yang dapat mengakibatkan sanksi diskualifikasi antara lain termaktub dalam Pasal 285, di antaranya larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, membahayakan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia, menghina pihak lain, melakukan kegiatan mengganggu ketertiban umum, serta larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.





