SRSENTRA.COM – Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih jenis pemilihan tertentu.
Sebagai mana di kutif dalam sebaran informasi akun Instagram @Bawasluri Sesuai dengan peraturan KPU No.7 Tahun 2002 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih sebagaimana telah di ubah pada Peraturan KPU No.7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU No.7 Tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Jumlah dan jenis surat suara yang di dapat pada saat pemungutan suara DPTB akan di berikan surat suara dengan jumlah tertentu sesuai dengan variasi pindah memilih di lakukan.
Baca juga : Kajian PII Lebak soroti Dugaan Bantuan PIP Ada Poto Caleg, Dianggapnya Beda Dengan Tahun Sebelumnya
5 surat suara jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yaitu surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.






