Raperda ini juga menyentuh aspek yang lama jadi keluhan guru soal kesejahteraan. Ananda menegaskan, perlindungan bagi tenaga pendidik tidak bisa hanya sebatas kewajiban mengajar. Hak mereka harus dijamin, termasuk rasa aman saat menegur siswa.
“Begitupun terkait masalah gurunya. Hak gurunya juga harus kita jaga. Jangan sampai ketika ada guru menegur siswa dalam rangka mendidik itu jadi salah. Selama caranya masih normal, lisan maupun fisik yang wajar, guru jangan sampai dipidanakan seperti yang sudah-sudah. Nah ini harus ada payung hukumnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus SMK Cimarga yang membuat guru ragu mendisiplinkan siswa karena takut berurusan hukum. Lewat Perda ini, batasan teguran yang wajar akan diatur rinci agar guru punya kepastian hukum.
Tahap selanjutnya, Komisi V akan menyusun Naskah Akademik dan menggelar audiensi publik secara luas. Berbagai elemen akan diundang agar Perda ini benar-benar berpihak dan aplikatif.
“Nanti kita undang dosen, PGRI, aktivis perempuan, sampai DP3AKB Banten. Karena mekanisme terkait pelecehan seksual ada kaitannya dengan perlindungan perempuan dan anak. Itu akan jadi satu kesatuan,” kata Ananda.
DP3AKB dilibatkan karena Perda juga mengatur SOP penanganan bullying dan pelecehan seksual di sekolah. Ananda menegaskan, kasus seperti itu tidak boleh lagi diselesaikan dengan “jalur damai” internal sekolah.
Secara visi besar, Ananda menyebut semangat Perda ini nantinya dirancang untuk meningkatkan kualitas SDM Banten secara menyeluruh. Mulai dari guru yang sejahtera dan terlindungi, siswa yang aman belajar, hingga lulusan yang berakhlak dan siap bersaing nasional.
“Semangat ghiroh dari Perda ini adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan akhlakul karimah dari siswa maupun guru. Agar lulusan asal Provinsi Banten punya daya saing tinggi di tingkat nasional,” pungkasnya.
Dengan persetujuan paripurna, draf Raperda kini masuk tahap finalisasi Naskah Akademik sebelum ditetapkan Pemprov. Jika berjalan lancar, Banten akan menjadi salah satu provinsi yang punya regulasi pendidikan paling komprehensif: mengatur negeri-swasta, melindungi guru-siswa, dan menyelipkan jati diri lokal.***






