CILEGON – PT Krakatau Nippon Steel Synergy (KNSS) diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang pekerja lokal dengan alasan indisipliner yang dinilai tidak berdasar.
Pekerja tersebut diketahui berstatus karyawan tetap (PKWTT) dan telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa catatan pelanggaran serius.
Namun, PHK tetap dilakukan tanpa pemberian pesangon yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Perwakilan masyarakat Cilegon, Ikhlas Wahyu Robby, menyayangkan langkah perusahaan yang dinilai mengabaikan hasil mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
“Kami mengecam tindakan PT KNSS yang menggantung nasib pekerja tanpa solusi yang adil. Disnaker sudah memberikan anjuran agar pekerja dipekerjakan kembali, tetapi perusahaan terkesan tidak mengindahkan,” ujar Ikhlas, Rabu (1/4/2026).




