SRSENTRA.COM – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 di Kota Serang, sebuah lembaga pendidikan negeri di Ibukota Provinsi Banten, menghadapi kondisi yang mengkhawatirkan dengan siswa-siswa belajar tanpa meja dan bangku selama setahun terakhir.
Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Serang menyoroti kekurangan infrastruktur, termasuk kondisi guru yang terpaksa mengajar di atas kursi meja. Keluhan ini mencakup fasilitas yang jauh dari memadai, seperti kusen jendela, pintu, dan ruang kamar mandi yang tidak layak pakai.
Keadaan memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2022. PD PII Kota Serang menilai bahwa Dinas Pendidikan (Dindik) Banten dan Kepala Sekolah terlalu abai dalam menangani masalah infrastruktur pendidikan di SMK 2 Kota Serang.
Ketua PD PII Kota Serang, Fitra menegaskan, bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang memajukan.
Baca Juga : Laporkan Ketua Bawaslu RI atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong, AMBPD Minta Polda Banten Segera Tindak






