SENTRA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang pendidikan SMA. Penghapusan ini akan diterapkan mulai tahun ajaran 2024/2025.
Baca Juga : Dalam Waktu Dekat, Kejari Lebak Bakal Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PDAM
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan bahwa peniadaan jurusan di SMA merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.
“Pada tahun 2022, hanya 50 persen sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka. Kini, Kurikulum Merdeka sudah diterapkan pada 90-95 persen satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Peniadaan jurusan ini karena sekolah sudah menggunakan Kurikulum Merdeka,” kata Anindito dilansir dari Tempo.co pada Kamis (17/7/24).
Anindito menjelaskan bahwa pada kelas 11 dan 12 SMA, murid yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya.






