Berita  

DPRD Banten Sahkan Perda Pendidikan, Kasus Bullying dan Pelecehan Seksual Wajib Diproses Hukum

Regulasi ini mengikat seluruh satuan pendidikan di Banten, termasuk sekolah swasta. Aspek kesejahteraan guru juga masuk dalam muatan Perda.

Dalam penyusunan draf, Komisi V menjadikan Jawa Timur dan DI Yogyakarta sebagai tolok ukur. Namun DPRD Banten tetap memasukkan muatan lokal sesuai kebutuhan daerah.

“Kita tidak hanya cetak siswa pintar akademik, tapi juga iman, takwa, moral, etika, dan ilmu agama. Muatan lokal ini yang akan kita selipkan,” papar Politikus Golkar itu.

Tahap selanjutnya, Komisi V akan menggelar audiensi publik luas. Akademisi, PGRI, aktivis perempuan, hingga DP3AKB Banten akan diundang untuk menyempurnakan Naskah Akademik.

“Semangat ghiroh Perda ini meningkatkan kualitas SDM serta kesejahteraan guru dan siswa. Targetnya lulusan Banten punya daya saing tinggi di tingkat nasional,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo telah menandatangani draf Raperda tersebut. Dengan persetujuan paripurna, Pemprov Banten tinggal melanjutkan proses penetapan agar Perda segera berlaku.

“Atas persetujuan anggota DPRD yang terhormat, kami siapkan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda usul Komisi V,” kata Yudi.

Dengan Perda ini, DPRD Banten berharap kasus kekerasan di sekolah bisa ditekan, guru lebih tenang mendidik, dan siswa belajar di lingkungan yang aman dan bermartabat.***