Berita  

Diduga Rangkap Peran di Proyek Irigasi, Aktivis Lebak Desak Transparansi Status Ketua Kelompok yang Juga Disebut Mantri Tani Desa

SENTRA BANTEN – Dugaan rangkap peran seorang Ketua Kelompok pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi atau P3-TGAI di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mulai menjadi perhatian publik.

Sosok tersebut disebut juga masih menjalankan fungsi sebagai Mantri Tani Desa, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

Isu tersebut mendapat tanggapan dari Aktivis Lebak, Avivi, yang meminta pemerintah dan instansi teknis segera memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Menurut Avivi, persoalan utama bukan semata-mata pada siapa yang menjadi pelaksana kegiatan, melainkan apakah mekanisme penunjukan dan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kalau memang benar seseorang merangkap sebagai Ketua Kelompok proyek sekaligus Mantri Tani Desa, maka perlu dijelaskan kepada publik apakah kondisi tersebut diperbolehkan oleh regulasi. Jangan sampai muncul dugaan konflik kepentingan yang justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” kata Avivi kepada wartawan.

Ia menegaskan, seluruh program pembangunan yang bersumber dari keuangan negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Karena itu, setiap informasi yang berkembang di masyarakat perlu dijawab melalui penjelasan resmi, bukan dibiarkan menjadi spekulasi.

Menurutnya, sektor pertanian merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani. Oleh sebab itu, seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan harus dilakukan secara terbuka.