SRSENTRA.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Anti Korupsi (AAK) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten pada Kamis (24/10/2024).
Baca Juga : Debat Pilkada 2024 Cawagub Dimyati: Monopoli di Banten Terjadi Secara Luar Biasa
Mereka menuntut agar Kejati Banten segera memeriksa dan mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pesantren di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2018-2020.
Salah satu orator dalam aksi itu Yayan Sumaryono, menyampaikan orasinya bahwa penanganan perkara ini oleh Kejati Banten terkesan tidak profesional.
Dengan mengacu pada pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, yang menyebutkan bahwa penyelesaian kasus hibah pesantren belum tuntas. Beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab, seperti Tim TAPD dan BPKAD, belum dimintai pertanggungjawaban.
“Pihak-pihak seperti Tim TAPD dan BPKAD seharusnya diperiksa, tetapi hingga saat ini mereka belum dimintai pertanggungjawaban. Publik pantas bertanya, mengapa Kejati Banten tidak mengambil tindakan terhadap mereka,” ujar Yayan.
Yayan, mengkritik lambannya Kejati Banten dalam menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5656 K/Pid.Sus/2022, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihaknya juga menduga bahwa Kejati Banten sengaja mengulur-ulur proses hukum kasus ini.