CILEGON — Seorang warga Kota Cilegon, Suhaemi, mengaku kaget setelah mengetahui lahan miliknya di Lingkungan Cipinang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, diduga digunakan untuk pembangunan tanpa sepengetahuannya.
Lahan seluas sekitar 2.600 meter persegi tersebut diketahui telah dipasangi pondasi serta terdapat alat dan material konstruksi di lokasi.
Padahal, menurut Suhaemi, tanah itu merupakan miliknya yang dibuktikan dengan dokumen lengkap, seperti Akta Jual Beli (AJB), kuitansi transaksi, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sejak 2018 telah atas nama istrinya.
“Saya baru mendapat kabar semalam, lalu hari ini turun ke lokasi dan kaget sudah ada aktivitas pembangunan. Saya tidak tahu siapa yang melakukan. Yang jelas, tanah ini milik saya, dokumen lengkap ada,” ujar Suhaemi, yang merupakan ketua BPKB Kota Cilegon, saat ditemui di lokasi, Rabu (8/4/2026).






