Komentar Ketua LPAI Serang Raya Atas Kejahatan Seksual Terhadap Anak di bawah umur 18 tahun

Darurat Perlindungan hukum kepada anak korban Kekerasan seksual

Yayan Sumaryono Ketua LPAI Serang Raya

Anak Korban Kejahatan Seksual

Bahwa kejahatan seksual terhadap anak harus di sikapi dengan serius dan tegas, walaupun sudah ada undang-undang perlindungan anak dan ancaman hukum yang tinggi namun masih juga banyak kejahatan terhadap anak terutama persolan seksual kepada anak di bawah umur, bahwa pelaku terkadang berasal dari orang terdekat korban anak, seperti kelurganya, pembimbingnya dalam belajar atau bahkan orang yang tau hukum atas larangan dan ancaman hukuman yang tinggi menjadi pelkuknya.

Tanggung Jawab Semua

Bahwa perlindungan terhadap anak dari pelaku kejahatan seksual atau predator anak itu merupakan tanggung jawab kita semua sebagai orang dewasa, kenapa kita terkadang acuh atas perkembangan anak dan pergaulan anak itu sendiri, karena anak itu belum bisa memutuskan persolan yang menyangkut atas dirinya sendiri dan terkadang hanya ikut-ikutan bahkan hal tersebut di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu bahkan mirisnya oleh orang terdekat korban, dengan memangfaatkan kelemahan sikoligos anak untuk di perdaya oleh oknum-oknum tertentu.

Viralnya oknum Pengacara JM atas Kejahatan Seksual Terhadap anak

Bahwa kami dari LPAI Serang Raya berharap penegakkan hukum dilakukan dengan tegas dan menyeluruh karena ini sangat serius bahwa Tersangka adalah orang yang tau bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan dan jelas ancaman hukumnya begitu berat tidak main-main, dengan korbannya adalah tetangganya maka harus dilakukan penyidikan dan penegakan hukum yang seksama, walaupun harus mengedepankan asa praduga tidak bersalah, namun hal ini dengan adanya oknum Pengacara yang merupakan bagian dari penegak hukum sangat miris bahwa pelaku kejyterhadap anak tidak memandang latar belakang dan pribadi semua orang berpotensi menjadi pelaku dan korban, maka itulah hal yang perlu kita lakukan upaya-upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Jelas yang disebut anak itu adalah orang yang usianya di bawah 18 tahun jadi apapun alasannya jika korban dalam usia dibawah 18 tahun maka undang-undang perlindungan anak perlu di tegakan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Penangan Terhadap anak korban Kekerasan seksual

Bahwa perlunya kerjasama semua pihak untuk memulihkan kesehatan sikis dan fisik terhadap korban terutam harus ada pendampingan pisikologi anak dan Klinis, karena korban selain harus menghadapi teromo dari kejadian kekerasan seksual tersebut atau adanya bujuk rayunya dari pelaku maka korban juga harus siap dengan lingkungan yang terkadang lingkungan juga memperburuk kondisi mental korban, disini lah perean orang dewas harus bisa mengendalikan situasi terutama untuk korban-korban viral seperti video kejadian tersebut yang disebar oleh oknum-oknum dan di tontonan oleh anak-anak yang sebaya dengan korban sering kali ini menjadi obyek buli dari teman-teman.