SRSENTRA.COM – Sejumlah warga geruduk sekolah SMK 17 Agustus Rangkasbitung di Kampung Babakan Cikorosok, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, pada Senin 20 November 2023. Hal tersebut dilakukan lantaran sejumlah orang tua siswa kecewa karena saat anaknya melamar pekerjaan di perusahaan selalu ditolak, diduga karena ijazah palsu.
Merespon kejadian tersebut, pihak Kepala Sekolah (Kepsek)Anita Lestari Rahayu memberikan penjelasan pada Rabu 22 November 2023 bahwa ijazah tersebut asli. Namun hanya ada yang menyalahkan kewenangan.
Aksi para orang tua murid geruduk sekolah direkam oleh salah satu warga dan menjadi viral karena saat diadakan mediasi hampir terjadi adu jotos antara wali murid dan guru sekolah.
Salah satu orang tua, Ujen Supriatna mengatakan, ijasah palsu tersebut diketahui saat anaknya melamar di salah satu perusahaan kemudian ditolak karena ijazahnya dinyatakan palsu.
“Setelah perusahaan melakukan pengecekan ijazah anak saya ditanyakan palsu, dikembalikan lagi ijazahnya. Jadi cek stempel sama tanda tangannya aneh, saat itu saya membawa sejumlah orang tua yang juga anaknya sekolah disitu, untuk mendatangi pihak kepala sekolah mencari tahu,” kata dia kepada awak media saat ditemui dirumahnya.
Ujen menjelaskan, karena penasaran, akhirnya ia mendatangi kepala sekolah (Kepsek) dan menanyakan keaslian ijazah tersebut, akhirnya kepsek menyatakan bahwa bermasalah pada tanda tangan dan stempelnya.
“Jadi itu bermasalah tanda tangan dan stempelnya, dan juga tidak ada sidik jarinya. Jadi sangat berbeda,” ucapnya
Lebih lanjut, ijazah palsu tersebut sudah diterima oleh sembilan orang siswa yang sudah lulus pada tahun 2022 lalu.
“Saat ini kami bersama orang tua siswa lain menuntut dan sudah melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMK 17 Agustus Anita Lestari Rahayu menyebut ijazah itu asli. Tapi dalam prosesnya hanya ada penyalahgunaan wewenang saja.
“Ijazah itu bukan ijazahnya yang palsu, tapi tandatangnya dibatikan atau tanda tangan itu bukan sama orang yang bertanggung jawab (kepsek), tanpa seizin dari kepsek sekolah induk,” jelas Anita, Rabu 22 November 2023.
“Misalkan ada izin (ditandatangani penanggungjawab sekolah) itu harus ada surat kuasa untuk menandatanganinya. Dan itu sudah dikonfirmasi tapi tidak diizinkan,” kata Anita menjelaskan mekanisme jika ijazah itu bisa ditandatangani penanggung jawab sekolah.
