CILEGON – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, Kota Cilegon, pada Rabu (29/10/2024) malam.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari total 214,48 ton narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polri sepanjang satu tahun terakhir.
Pengungkapan jaringan peredaran gelap ini melibatkan beragam modus, mulai dari jalur darat, laut, hingga melalui jasa ekspedisi paket.
Baca juga Polri Percaya PT Wastec Cilegon Jadi Dapur Pemusnah Narkoba Nasional
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain ganja, sabu, ekstasi, hingga happy water, hasil sitaan dari sejumlah operasi besar di berbagai daerah di Indonesia.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Audi Carmy Wibisana, menjelaskan bahwa sebanyak 11 tersangka turut ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Sebelas tersangka yang ada di sini (PT Wastec Cilegon-red) adalah mereka yang barang buktinya kini kita musnahkan, dan seluruhnya merupakan tahanan Bareskrim,” ujarnya, Kamis (30/10/20205) pagi.
Audi mengungkapkan bahwa jaringan narkoba menggunakan beragam modus penyelundupan.
“Kalau yang tradisional itu lewat darat dan laut. Sesekali ada yang nekat menggunakan jalur udara, meski itu nyaris mustahil dilakukan,” katanya.






